Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kayu Gelondongan Bencana Sumatera

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 02 Januari 2026 | 12:19 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka atas kasus kayu gelondongan dalam bencana yang melanda Sumatera. Kasus ini berkaitan dengan pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS (PT Tri Bahtera Srikandi) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Segera tetapkan tersangka,” kata Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Irhamni menyampaikan, karena masih dalam proses, ia berharap semua pihak bisa menunggu hasilnya. Sebab dalam gelar perkara ini, penyidik juga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia menjelaskan, dilibatkannya Kejaksaan dalam gelar perkara ini telah sesuai dengan hasil pertemuan yang sempat berlangsung sebelumnya. Harapannya, penyidikan berjalan dengan efisien sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima jaksa.

“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” ujarnya.

Adapun gelar perkara ini dilakukan sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS (PT Tri Bahtera Srikandi) di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Sebagaimana dugaan tercantum dalam Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: