Catat! KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 02 Januari 2026 | 12:36 WIB
Catat! KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
Catat! KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku hari ini. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini sesuai aturan yang berlaku.

“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (2/12/2026).

Menurut Anang, pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah sejak awal disiapkan. Termasuk sejak adanya kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan Mahkamah Agung (MA).

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.

Di sisi lain, Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) dalam rangka implementasi dari kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang. KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

"Yang jelas, dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Namun, saat ini, KUHAP baru masih menunggu pengundangan dari pemerintah. Namun, Supratman memastikan KUHAP baru otomatis berlaku berbarengan dengan KUHP baru.

"Oh iya otomatis, nanti lihat aja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya," jelas Supratman.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: