KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku, Komisi III DPR: Hukum Indonesia Memasuki Babak Baru

Oleh: Kiswondari
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:17 WIB
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, Komisi III DPR: hukum indonesia memasuki babak baru. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku, Komisi III DPR: hukum indonesia memasuki babak baru. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlaku per hari ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut dengan haru dan sukacita, karena perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Dengan KUHP dan KUHAP baru, kata politikus Partai Gerindra ini, hukum Indonesia memasuki babak baru. Ia pun menegaskan bahwa hukum menjadi alat rakyat mencari keadilan.

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan," ujarnya.

Menurut Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur ini, perjuangan pembaharuan KUHP dan KUHAP selalu menghadapi halangan dan rintangan.

Habiburokhman menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati hukum pidana yang reformis, pro penegakan hukum, dan maksimal menghadirkan keadilan.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," ujarnya.

sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: