KPK Buka Suara soal Wacana Pilkada Lewat DPRD
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung kembali ke tangan DPRD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan persoalan krusial dalam demokrasi bukan hanya soal metode pemilihan, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menutup celah korupsi.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/1/2026), Budi menyebut rencana perubahan ini adalah bagian dari dinamika ketatanegaraan.
"Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi. Namun demikian, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Budi pada Jumat (2/1/2026).
KPK menyoroti bahwa masalah utama demokrasi di Indonesia saat ini adalah biaya kontestasi yang sangat mahal.
Menurut Budi, pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki risiko jika tidak dibarengi dengan sistem yang bersih.
"Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi. Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih," jelasnya.
Sebagai contoh nyata, Budi menyinggung perkara korupsi di Lampung Tengah yang baru diungkap KPK.
Kasus tersebut menjadi cermin bagaimana modal politik yang besar berujung pada penyalahgunaan wewenang saat menjabat.
Dalam perkara tersebut, vendor pengadaan barang dan jasa diatur sedemikian rupa agar jatuh ke tangan tim sukses.
"Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi, juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya," tambahnya.
Karena itu, KPK mendorong agar wacana pemilihan oleh DPRD tidak hanya sekadar mengubah prosedur, tetapi harus memperkuat pengawasan agar tidak memunculkan bentuk korupsi baru.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat. Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," tegas Budi.
Harapannya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah ke depan harus berorientasi sepenuhnya pada kepentingan publik dan pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






