Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat, BPKH Pastikan Pengembalian 8.000 dolar AS per Jemaah
BeritaNasional.com - Merespons kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/biro haji khusus soal kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk ibadah haji 1447 H/2026 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan seluruh proses pengembalian dana haji khusus dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan dana tersebut aman dan likuid.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” kata Sekretaris BPKH Ahmad Zaky dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Zaky menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sebagai lembaga pengelola dana umat, kata dia, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Soal kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, menurut Zaky, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.
BPKH pun menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
"Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara," ujar Zaky.
Ia menyatakan, BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan, segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi jamaah.
Haji Khusus 2026 Terancam
Sementara itu, penyelenggaraan haji khusus 2026 berada dalam ancaman serius menyusul terhambatnya Pengembalian Keuangan (PK) dana jamaah sebesar 8.000 dolar AS per orang yang hingga kini masih tertahan di BPKH. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gagal berangkat secara massal apabila tidak segera ditangani.
Dalam keterangan tertulis 13 Asosiasi PIHK pada Rabu (31/12/2025), PIHK menghadapi masalah tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda, di antaranya, penetapan dan pembayaran paket layanan Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna) pada 4 Januari 2026, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Saudi pada 20 Januari 2026, dan penyelesaian seluruh kontrak di Saudi pada 1 Februari 2026.
Menurut 13 Asosiasi PIHK, setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga berakibat visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan haji khusus dipastikan gagal. Seperti diketahui, otoritas haji Saudi sudah mengeluarkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025 lalu, sementara proses pelunasan haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Selain itu, 13 Asosiasi juga menilai mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kemenhaj masih prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.
13 Asosiasi PIHK melihat, kondisi seperti ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terserap. Namun, ironisnya, ada ratusan ribu calon jamaah haji khusus yang masih dalam antrean menunggu keberangkatan.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






