KUHP dan KUHAP Berlaku, Hinca Ingatkan Penyidik Bekerja Profesional
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta penyidik bisa menyesuaikan diri dengan profesional. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah mulai berlaku.
"Era baru penegakan hukum pidana yang berpihak pada warga negara membutuhkan kepekaan para penyidik menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional. Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Hinca berharap dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru, para penyidik mengubah pola pikir dan menyesuaikan dengan semangat negara hukum yang demokratis. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak asasi dalam proses hukum.
"Mengubah cara pikir dan cara tindak dalam semangat negara hukum yg demokratis. Tak ada lagi pelanggaran ham. Tak ada lagi tekan menekan. Semua harus sesuai dengan prinsip prinsip perlindungan HAM," katanya.
Hinca juga mengingatkan, saat ini sudah sangat terbuka dengan kemajuan teknologi. Penyidik harus presisi dalam melakukan proses hukum.
"Apalagi hari ini semua serba terbuka dan terang benderang dengan teknologi. Jadi harus benar benar presisi," katanya.
"Selamat bertugas menjalankan amanah negara menegakkan hukum dengan KUHP dan KUHAP baru," pungkasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







