Tak Tahu Isi KUHP, Kapolres Sleman Disemprot Anggota Komisi III DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 15:04 WIB
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam RDP Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam RDP Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka karena mengejar jambret berujung dua jambret tewas. Safaruddin geram kepada Kapolres Sleman lantaran tidak tahu isi KUHP.

Awalnya, Safaruddin bertanya kepada Kombes Edy apakah mengetahui tentang KUHP dan KUHAP. Edy menjawab terbata-bata dan membuat Safaruddin geram.

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" ujar Safaruddin saat RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak," jawab Edy.

"Kemarin kapan? Kemarin dulu?" balas Safaruddin.

"2026," jawab Edy.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," balas Safaruddin.

Lalu, Safaruddin bertanya kepada Edy apakah sudah membaca Pasal 34 KUHP baru. Namun, Edy salah menjawab pertanyaan Safaruddin.

"Nah, sudah disampaikan oleh Pak Rikwanto tadi bahwa Pak Kapolres sudah baca pasal 34 KUHP? Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?" tanya Safaruddin.

"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini," tegas Safaruddin.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu heran seorang Kapolres tidak mengetahui isi pasal dalam KUHP. Safaruddin pun mengatakan, jika ia menjadi Kapolda DIY akan memecat Edy lantaran tidak paham hukum.

"Kalau saya Kapolda kamu, masih kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?" tegasnya.

Kemudian, Safaruddin menjelaskan bahwa Pasal 34 adalah tentang orang yang melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

"Itu kalau Anda belum jelas saya bacakan penjelasan pasal 34, penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," ujarnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: