Kesimpulan Rapat, Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 15:43 WIB
Komisi III DPR meminta kasus Hogi Minaya dihentikan. (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Komisi III DPR meminta kasus Hogi Minaya dihentikan. (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka lantaran mengejar jambret dan dua jambret berujung tewas. Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto, Kajari Bambang Yunianto, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya.

Komisi III DPR meminta kasus itu dihentikan demi kepentingan hukum, dan itu telah sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Sudara Adhe Pressly Hogiminaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Komisi III DPR juga mengingatkan kepada semua penegak hukum untuk memedomani KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

"Komisi III DPR RI meminta kepada penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," sambungnya. 

Selian itu, Komisi III DPR juga meminta kepada Kapolres Sleman dan jajaran untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan di media.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," jelas Habiburokhman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: