Terungkap Kronologi Lengkap Kasus Hogi Minaya, Kapolres Ngaku Dilema
BeritaNasional.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, terungkap kronologi lengkap kasus Hogi Minaya yang dijadikan tersangka setelah mengejar jambret dan berujung dua jambret tewas. Kronologi itu disampaikan oleh pihak Hogi Minaya dan kuasa hukumnya, dan Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto.
Kuasa hukum Hogi Minaya, Teguh Sri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 06.25 WIB di Jalan Raya Jogja-Solo KM 8, Sleman, D.I Yogyakarta. Ketika itu, istri Hogi, Arista Ningtyas dalam perjalanan mengantar pesanan snack ke Hotel Grand Diamond.
Di tengah jalan, Arista yang mengendarai motor bertemu dengan Hogi yang mengendarai mobil. Hogi melihat istrinya dibuntuti dua orang berboncengan dengan sepeda motor. Dua orang tersebut melakukan aksi penjambretan dengan menggunakan senjata tajam.
"Mas Hogi melihat istrinya kayaknya ada yang mendekati, dua orang berboncengan motor, ke belakang Mbak Arista kemudian mengambil tas yang ada di dalam dagangan, dengan menggunakan cutter," jelas Teguh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Hogi pun langsung mengejar setelah istrinya berteriak meminta tolong. Pelaku justru memacu kendaraan lebih kencang saat dikejar, kendati Hogi telah memberikan peringatan.
"Tapi ternyata dari penjambret malah semakin kencang mengemudikan sepeda motornya. Sehingga terjadi body contact begitu, kemudian penjambret ini sepeda motornya masuk ke jalur trotoar yang kemudian menabrak tembok kemudian terpental dan ke aspal, kemudian yang pembonceng ini, dalam kondisi tidak sadar diri dua duanys. Pembonceng masih menggenggam cutter," jelas Teguh.
Aksi kliennya, kata Teguh, didasari sebab yang jelas atau causa, yaitu untuk melindungi istri dan menyelamatkan barang milik istrinya yang dirampas. Karena isi tas tersebut krusial bagi keberlangsungan usaha snack milik istri Hogi.
"Mas Hogi melakukan pengejaran terhadap jambret kan ada sebab musababnya, ada causa, ketika istrinya disikapi seperti itu, dan ingin tas itu kembali pada dia dan istrinya. Mungkin tak sebearapa isi tas, untuk uangnya nominalnya, tapi banyak tagihan terkait pesanan snack. Yang itu juga harus diselamatkan," terangnya.
Kapolres Sleman Dilema
Sementara itu, Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto mengaku dilema dalam menangani kasus ini. Sebab, satu sisi ada dua orang kehilangan nyawa, yaitu jambret yang kecelakaan karena dikejar. Namun, Edy mengaku memahami sisi Hogi yang melindungi istriya dari jambret.
"Hati saya tentunya seakan terkapar dengan sebuah dilema. Di satu sisi telah hilang dua nyawa manusia yang tentunya tidak dapat dinilai dengan materi. Di sisi lain juga, saya juga turut memahami apa yang Saudara Hogi Minaya lakukan sebagai seorang suami," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia pun mengaku, jika dalam posisi yang sama pasti akan mengejar pelaku yang menjambret istrinya. Sewajarnya seorang semua membela istri.
Edy juga telah menyampaikan kepada Hogi bahwa tindakannya telah membantu tugas kepolisian.
"Demikian pula halnya, pada pagi itu saya sampaikan langsung kepada beliau, Pak Hogi Minaya karena saya sebagai penegak hukum saya menilai apa yang dilakukan oleh beliau sebenarnya sudah membantu tugas kepolisian," terangnya.
Namun, Edy mengaku, pihaknya mengedepankan objektivitas berdasarkan fakta dan bukti hukum dalam kasus ini.
"Kami yakini bahwa Bapak Hogi Minaya bahwa tidak perlu ada ketakutan kami sampaikan pada saat itu yang harus diterima karena kedudukan kami sebagai negara mengharuskan kami bersikap objektif dan tidak berpihak kepada siapapun. Selain kepada kebenaran, fakta hukum, dan bukti-bukti baik atas peristiwa kecelakaan lalu lintas dan penjambretan ataupun pembelaan terpaksa," ujarnya.
Edy menjelaskan, dari aspek pidana kecelakaan tersebut berdalih ada unsur kausalitas. Jika pelaku meninggal karena panik dan menabrak dengan sendirinya maka tidak menjadi tindak pidana. Namun karena ada kasualitas dari kesengajaan pengejar maka bisa mengarah ke pidana.
"Tentu hal demikian bukanlah sebuah kelalaian atau kesengajaan karena ada timbul suatu kausalitas secara langsung antara peristiwa dengan yang lainnya," jelas Edy.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







