Kasus Hogi Minaya, Kapolres Sleman Akui Salah Terapkan Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 16:54 WIB
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam RDP Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dalam RDP Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026). (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Kapolres Sleman Edy Setyanto menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar jambret hingga meninggal dunia.

Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum pada perkara tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan Edy dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Hogi Minaya, kuasa hukumnya, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto.

"Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan," ujar Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal penanganan perkara pihaknya hanya ingin menerapkan kepastian hukum. Namun, dalam forum RDP, Edy menyadari terdapat kesalahan dalam penerapan pasal.

"Apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya dengan yang kami rasakan. Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya mungkin kurang tepat," ujarnya.

Edy kembali menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya.

"Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai kepolisian telah keliru menerapkan pasal dan seharusnya perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses pidana.

Safaruddin mengutip Pasal 34 KUHP baru yang pada intinya mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman tidak dapat dipidana.

Menurutnya, pasal tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar hukum sehingga Hogi tidak dapat dipidana. Namun, kepolisian justru menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama disebut overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin kepada Edysinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: