Kajari Sleman Minta Maaf, Pastikan Kasus Hogi Minaya Dihentikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 18:21 WIB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) (Beritanasional/Ahda)
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman Bambang Yunianto menyampaikan permohonan maaf lantaran menerima penetapan tersangka Hogi Minaya. Kajari meneruskan hasil penyidikan Polres Sleman yang menetapkan Hogi sebagai tersangka karena mengejar jambret sampai meninggal dunia.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Hogi dan kuasa hukum, serta Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto.

"Kami pun sebagai Kajari dalam kesempatan ini, juga menyampaikan permohonan maaf apabila apa yang kami lakukan memang semata-mata setelah menerima tersangka dan penyerahan tahap dua dari penyidik kemarin," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kejaksaan langsung mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan mekanisme keadilan restoratif. Solusi keadilan restoratif sebelumnya tengah dilakukan agar kedua pihak berdamai.

"Makanya mohon izin pimpinan apabila yang kami lakukan kemarin dengan mencoba melakukan RJ, mempertemukan para pihak, mengetuk dari hati ke hati, saling meeminta maaf, kemudian mengupayakan untuk melakukan perdamaian, ini semata-mata kami ingin biar pekara ini, selesai," ujar Bambang.

Sementara itu ia memastikan, pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan di Kejaksaan terkait penghentian kasus ini. Dalam RDP ini, Komisi III meminta agar kasus ini dihentikan demi kepastian hukum.

"Kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," terangnya.

Sementara itu alasan Kejaksaan Negeri Sleman menerima dan melanjutkan berkas perkara ini karena secara formil dan materil telah memenuhi syarat.

"Syarat materil pun ada di situ keterangan saksi-saksi, kemudian ada keterangan daripada ahli ya, hukum pidana maupun ahli lalin, angkutan jalan. Kemudian ada alat bukti yang lain yaitu yang ditemukan oleh penyidik berupa bukti elektronik, CCTV, pada prinsipnya itu lah yang kemarin menjadi dasar terhadap penerbitan P21," ungkapnya. 


Sedangkan, Kejaksaan telah mengambil sejumlah langkah agar keadilan restoratif tercapai. Dengan menghadirkan pihak terkait. Kedua pihak sudah saling meminta maaf, tetapi hanya belum ada kata sepakat.

"Pada prinsipnya RJ itu bisa diupayakan. Selama para pihak sepakat gitu, makanya kemarin itu para pihak itu sudah saling meminta maaf, hanya kesepakatannya blm tercapai. Makanya kami berusaha mengupayakan kesepakatan itu," tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: