Ketua KPK Paparkan Perubahan Batas Nilai Gratifikasi dalam Aturan Baru

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 15:03 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)
Ketua KPK Setyo Budiyanto (BeritaNasional/YouTube TVR Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memaparkan perubahan batas nominal gratifikasi dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026.

Ia menegaskan, penyesuaian nilai dilakukan mengikuti perkembangan kondisi ekonomi. Setyo mengatakan pemberian dengan indikasi kepentingan sebaiknya langsung ditolak.

“Ya pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

“Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal. Gitu,” katanya.

Setyo menambahkan tidak semua penerima mengetahui maksud pemberian. Meski demikian, dia mengingatkan ada waktu 30 hari untuk pelaporan.

“Nah, setelah itu ada kesempatan selama 30 hari untuk melaporkan. Nah, kesempatan itu nanti kembali kepada nominal, pastinya,” tuturnya.

Ia juga mengatakan adanya perubahan signifikan berada pada batas nominal dari yang sebelumnya angkanya di 1 juta berubah menjadi 1 juta 500.

“Kemudian yang sesama pegawai, satu komunitas lah kira-kira seperti itu menjadi 500. Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira,” paparnya.

Setyo menyampaikan penyesuaian mengikuti tren ekonomi nasional. Menurutnya, perubahan disesuaikan dengan inflasi nilai rupiah.

“Mungkin ya kita melihat bahwa angka 1 juta mungkin sudah jarang orang itu ya, mungkin lebih dari 1 juta 500 sekarang,” katanya.

Dengan kenaikan batas tersebut, ia menegaskan nilai Rp1.510.000 tetap masuk kategori gratifikasi.

“Nah jadi artinya 1.510.000 juga harusnya itu juga sudah bagian daripada gratifikasi,” ujar Setyo.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: