DPR Dorong Aturan Turunan KUHAP Dipercepat
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHP dan KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Hinca mengatakan, Komisi III sudah meminta aturan turunan dari KUHAP berlaku bersamaan.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PPnya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Hinca meminta tidak terlalu lama aturan turunan diterbitkan. Agar bisa melengkapi semua aturan terkait KUHAP.
"Setidaknya tidak terlalu lama, agar lengkap semua aturan mainnya. Dan di PP hanya hal yang teknis norma hukum yang diatur untuk melengkapi teknis acara yang diatur di KUHAP," ujarnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (2/12/2026).
Menurut Anang, pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah sejak awal disiapkan. Termasuk sejak adanya kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan Mahkamah Agung (MA).
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.
Di sisi lain, Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) dalam rangka implementasi dari kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” terangnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






