Banyak Hoaks KUHP Beredar, DPR Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi
BeritaNasional.com - Komisi III DPR meminta masyarakat tidak terprovokasi informasi tidak benar terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan, banyak hoaks terkait KUHP tersebar di media sosial. Maka itu, ia meminta sebaiknya masyarakat baca pasal per pasal dari KUHP.
"Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi, sebelum membaca dan melihat substansi pasal per pasal. Karena banyak hoaks-hoaks berita-berita yang tidak benar yang banyak beredar di sosial media," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Salah satu yang sempat viral adalah mengenai orang berhubungan seks di luar nikah bisa dipenjara.
Rudianto mengingatkan perlu dilihat lebih cermat bagaimana pengaturan dalam KUHP. Apakah termasuk delik umum atau delik aduan.
Maka itu, perlu juga sosialisasi yang baik terkait isi dari KUHP yang baru saja berlaku.
"Kalau terkait dengan tindak pidana, pelanggaran dan itu kan sudah diatur dalam KUHP nanti kita lihat bagaimana rumusannya, bagaimana unsur pidananya, apakah itu delik umum atau delik aduan. Itulah yang saat katakan perlu disosialisasikan bersama," ujarnya.
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (2/12/2026).
Menurut Anang, pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru telah sejak awal disiapkan. Termasuk sejak adanya kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan Mahkamah Agung (MA).
“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas Anang.
Di sisi lain, Anang menegaskan, jajaran Kejaksaan juga telah memiliki pedoman dan petunjuk teknis (juknis) dalam rangka implementasi dari kejaksaan negeri hingga kejaksaan tinggi.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, Pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” terangnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







