KPK Soroti Risiko Korupsi dalam Wacana Perubahan Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Januari 2026 | 13:03 WIB
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Ilustrasi Pemilu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya pencegahan korupsi sebagai prinsip utama dalam setiap pembahasan rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti wacana tentang kepala daerah yang akan dipilih DPRD.

Menurutnya, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses ketatanegaraan, namun tetap harus mengedepankan integritas sistem politik.

“Wacana rencana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi,” ujar Budi kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (4/1/2026).

Ia menekankan aspek integritas politik sebagai fondasi perbaikan tata kelola demokrasi. Budi menjelaskan KPK terus mengawal prinsip antikorupsi melalui program politik cerdas berintegritas (PCB).

“Sebagaimana dalam program politik cerdas berintegritas, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan tingginya biaya politik menjadi sumber risiko yang perlu dikendalikan. Menurutnya, biaya politik yang tinggi memicu berbagai hal.

“Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi,” tutur Budi.

“Praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih,” tambahnya.

Budi menyinggung contoh perkara Lampung Tengah sebagai ilustrasi nyata. Ia menyebut publik telah melihat hal tersebut sebagai ironi.

“Praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan,” kata dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: