KPK Siapkan Penyesuaian Kerja Jelang Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Januari 2026 | 10:16 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Panji)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapan menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang sudah mulai berlaku per 2 Januari 2026.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan seluruh ketentuan yang telah disahkan wajib ditaati lembaganya.

Ia menegaskan KPK menjalankan tugas pencegahan serta pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” ujar Tanak kepada wartawan via WhatsApp, Minggu (4/1/2026).

“KPK sebagai lembaga negara yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, wajib melaksanakan kedua UU tersebut. Kecuali ditentukan lain,” tambahnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan proses pembahasan internal masih berjalan melalui forum kajian di Biro Hukum.

“Kemarin teman-teman biro hukum focus group discussion (FGD) soal ini, kita tunggu hasilnya. Jika sudah ada nanti kami info ya,” kata Budi.

Sebelumnya, KUHAP baru disahkan dan dipersiapkan berlaku bersamaan dengan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan kesiapan aturan materiil serta formil sudah berjalan beriringan menjelang tanggal pemberlakuan.

“Yang jelas, dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap,” ujar Supratman.

“Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” imbuhnya.

Ia menyebut KUHAP baru masih menunggu pengundangan pemerintah, namun penerapannya tetap berjalan serentak dengan KUHP baru.

“Oh iya otomatis, nanti lihat aja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: