KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi BJB ke Lingkaran Wanita Dekat Ridwan Kamil

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 04 Januari 2026 | 12:00 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berpeluang memanggil para wanita yang pernah dekat dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan langkah tersebut bakal dilakukan. Hal ini bertujuan menelusuri arah aliran dana non-budgeter dalam kasus dugaan korupsi mark up iklan Bank BJB.

“KPK menyusuri ke mana saja dana non-budgeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).

Dalam penjelasan tertulisnya ia menerangkan selain istri Ridwan Kamil yang merupakan anggota DPR RI Atalia Praratya, KPK juga menelusuri dugaan pemberian sejumlah uang kepada Aura Kasih.

“Merembesnya ini ke mana saja. Berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lainnya, atau juga dialihkan ke aset misalnya,” tuturnya.

Budi menegaskan KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan iklan pada kasus BJB ini, melainkan menelusuri aliran uangnya juga.

“Di mana diduga dilakukan ‘setting’ dan tidak melalui proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.

Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, serta pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.

Terakhir, KPK menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan dugaan kerugian negara Rp222 miliar.

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, namun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: