Menteri Hukum Supratman Paparkan Sejarah dan Isu Besar KUHP Baru
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai proses panjang penyusunan KUHP nasional hingga akhirnya berlaku.
Ia menegaskan pembentukan KUHP baru memerlukan waktu puluhan tahun serta melibatkan partisipasi publik yang luas.
“KUHP ini, ini prosesnya sudah sangat lama. Pertama, itu dimulai dari tahun 1963. Jadi kalau dihitung sampai 2026, 63 tahun proses penyusunan," ujar Supratman di Kemenkum, Senin (5/1/2025).
"Untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda menjadi Kitab Undang-Undang KUHP nasional kita seperti yang ada sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” imbuhnya.
Ia menekankan panjangnya masa berlaku hukum pidana materil Indonesia sebelum pembaruan dilakukan.
“Bisa dibayangkan, hukum pidana materil kita itu berlaku sejak 1918. Sementara hukum acara kita, hukum acara pidana itu malah duluan selesai di tahun 1981, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,” ucapnya.
Ia menyoroti sejumlah isu publik yang kerap muncul terkait KUHP baru. Menurutnya, ada sekitar 7 isu yang sampai saat ini menimbulkan keresahan publik.
“Intinya yang saya ingin sampaikan kepada teman-teman semua bahwa pemberlakuan KUHP, sekalipun hari ini kita mendengar ada beberapa isu yang mungkin ya, masih menimbulkan perdebatan di antara kalangan masyarakat,” ujarnya.
“Minimal ada tujuh isu, tetapi yang paling sering kami dengar dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinahan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran,” lanjutnya.
Ia menegaskan pembahasan bersama DPR berlangsung intensif serta melibatkan publik secara luas.
“Dan yang pasti bahwa yang kami lakukan ini, ini sudah hasil pembahasan yang sangat-sangat intensif bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana teman-teman semua,” kata Supratman.
Menurutnya, belum pernah ada pelibatan masyarakat yang meaningful sebagaimana penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat ini.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kami libatkan dalam dan kami dengar masukannya, dan demikian pula halnya dengan masyarakat sipil, koalisi masyarakat sipil,” pungkasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







