Pemerintah Ungkap Alasan Pasal Serang Martabat Presiden Wajib Ada di KUHP
BeritaNasional.com - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) memaparkan pasal 218 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang menyerang martabat presiden dan wakil presiden.
Mulanya, Eddy berbicara tentang adanya pasal penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Menurutnya, kepala negara Indonesia juga harus mendapat perlindungan.
"Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," ujar Eddy di kantor Kemenkum Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Eddy menekankan hukum pidana dibuat melindungi negara, masyarakat, serta individu.
Ia menyebut aspek yang mendapat perlindungan negara mencakup kedaulatan hingga harkat dan martabat negara.
"Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial," tuturnya.
Ia kemudian menyinggung posisi Presiden dan Wapres yang memiliki pendukung minimal 50 persen plus satu dalam Pilpres.
Potensi kekacauan semakin besar jika penghinaan terhadap presiden dan wapres memicu reaksi keras para pendukung. Menurutnya, pasal itu adalah kanalisasi.
"Kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan. Tapi dengan ada pasal ini, kalau ada bahasanya kan seperti ini 'Wong Presiden saja yang dihina tidak apa-apa kok pendukungnya sewot'. Kan kira-kira seperti itu. Ini adalah kanalisasi," kata dia.
Pakar hukum ini juga meminta publik membaca pasal 218 KUHP hingga bagian penjelasan. Ia menegaskan penjelasan pasal menyatakan aturan tersebut tidak mengarah pada pelarangan kritik.
"Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah 'kebun binatang' keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah," tandasnya.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






