Kompolnas Akui ada Pelanggaran Pidana Polisi yang Hanya Disanksi Etik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Januari 2026 | 09:19 WIB
Kompolnas akui ada pelanggaran pidana polisi yang hanya disanksi etik. (BeritaNasional/Kompolnas)
Kompolnas akui ada pelanggaran pidana polisi yang hanya disanksi etik. (BeritaNasional/Kompolnas)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengakui masih ada sejumlah kasus pelanggaran anggota Polri berhenti pada sanksi etik yang tidak berlanjut pada proses pidana sepanjang 2025. Padahal, dalam sejumlah kasus itu juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana. 

"Memang hal yang menjadi persoalan Kompolnas berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti semua kasus yang ada unsur pidana di dalamnya, tidak berhenti hanya di kode etik," kata Anggota Kompolnas Supardi Hamid dikutip Selasa (6/1/2025).

Padahal, Supardi mengatakan sesuai fungsi dari Kompolnas, akan memberikan rekomendasi penindakan terhadap pelanggaran anggota yang apabila dari penyelidikan ditemukan dugaan pidana.

"Tapi seperti yang disampaikan tadi, ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada yang belum berhasil. Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri," ujarnya. 

Menurut Supardi, hal itu terjadi karena Kompolnas tidak memiliki kewenangan selain rekomendasi atau advisory (saran). Sehingga keputusan penindakan anggota yang diduga memiliki unsur pidana murni tergantung kemauan dari Polri itu sendiri.

"Kemudian ada usul untuk memperkuat Kompolnas, membekali Kompolnas dengan kewenangan untuk memaksa pada konteks tertentu terkait dengan hasil pemeriksaan Kompolnas," sambungnya. 

Kendati demikian, Supardi mengaku jika ada banyak juga kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terus diproses hingga ke meja hijau atau pengadilan. 

"Pada saat ada kasus yang ada unsur pidananya, kita berharap kasus ini semua diselesaikan unsur pidananya, tidak ada yang diselesaikan hanya di etik. Karena etik itu hanya menyangkut profesi, tidak menyangkut unsur pidananya," tukas dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: