Konflik dengan Doktif, Dokter Richard Lee Juga Terseret Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 06 Januari 2026 | 08:32 WIB
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak (kiri) saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -

Konflik berujung pidana antara dokter Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) dengan dokter Richard Lee (RL) belum berakhir. Richard Lee turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025 atas laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan terlapor Richard Lee sesuai Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 kepada Saudara RL,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak yang dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Meski begitu, Reonald belum banyak bicara soal hasil penyidikan tersebut. Dia baru mengatakan Richard Lee seharusnya diperiksa pada 23 Desember 2025, tetapi minta dijadwalkan ulang pada 7 Januari 2026.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minat reschedule. Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi, tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah 7 Januari,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini diduga disebabkan konflik antara keduanya mengenai klaim dan tudingan obat atau treatment kecantikan. Hal itu berbuntut panjang yang berujung saling lapor.

Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan pada Rabu (24/12/2025).

Dwi menerangkan dasar penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal alat bukti dengan memeriksa 22 saksi dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.

“Poin-poin pencemaran nama baiknya itu dari akun TikTok-nya, Doktif itu mem-posting terkait ini tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujarnya.

Bakal Mediasi

Lebih lanjut, Dwi mengatakan Doktif saat ini tidak ditahan dan dikenai wajib lapor karena unsur hukuman jeratan pasal di bawah lima tahun atau terlepas dari unsur objektif.

“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, ancaman hukumannya dua tahun. Sehingga kami tidak melakukan penahanan,” jelasnya.

Di sisi lain, Dwi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua pihak,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: