Polda Metro Jaya Cekal Richard Lee 20 Hari sampai 1 Maret 2026

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:52 WIB
dr. Richard Lee dicekal selama 20 hari. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)
dr. Richard Lee dicekal selama 20 hari. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencekal dr. Richard Lee selama 20 hari ke depan. Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan dijerat tersangka kasus perlindungan konsumen. 

"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (11/2/2026).

Budi menjelaskan, waktu pencekalan ini bisa saja kembali diperpanjang untuk diajukan pihak kepolisian. Karena tahap selanjutnya bisa diterapkan selama enam bulan ke depan.

"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tuturnya.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan secara detail terkait alasan pencekalan terhadap Richard Lee. Dia hanya menyebut pencekalan merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara ini.

"Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan,” jelasnya.

“Kita menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri," tambah dia.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

"Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dengan begitu, kasus pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee terus berlanjut. Sebagaimana laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: