Perpres KUHAP Atur Penggunaan AI, Simak Fungsinya!
BeritaNasional.com - Penggunaan artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan juga akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bagaimana fungsi AI dalam proses pemidanaam? Simak penjelasan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, yang dikutip Selasa (6/1/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Bang Maman ini, pemanfaatan AI tersebut akan membuat pernyataan yang disampaikan terperiksa ataupun tersangka dapat langsung diketik atau ditranskrip secara otomatis, sehingga dokumennya langsung siap dan tinggal ditandatangani saja.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyampaikan, hal tersebut akan diatur dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita,” ujarnya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken Presiden RI Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
Rekaman tersebut dapat dipakai untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa. Namun, aturan lebih lanjut perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







