KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka dalam Kasus Ade Kuswara Kunang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 12:20 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri). (Foto/Istimewa)
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri). (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).

Budi menegaskan lembaga antikorupsi tidak menutup ruang memanggil Rieke jika keterangan tambahan diperlukan pada tahap penyidikan.

"Nanti akan didalami oleh penyidik seperti apa peran-peran yang bersangkutan. Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (6/1/2026).

Sebagai informasi, Rieke tercatat menerima penunjukan resmi sebagai Ketua Dewan Penasehat Bupati Bekasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025. 

Jabatan itu memberinya mandat memberikan saran, pendapat, serta pertimbangan kepada bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Tentu terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapapun yang memang dipandang diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti sehingga perkara di Bekasi ini menjadi terang," ujar Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan belum tersedia jadwal pemeriksaan terhadap Rieke dalam kasus ini.

"Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan tersebut," kata dia.

Perkara ini berawal dari OTT yang dilaksanakan KPK. Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dalam proyek senilai Rp9,5 miliar. Selain Ade, KPK menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan proyek yang dipersoalkan rencananya mulai berjalan tahun depan, sedangkan dana Rp9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan kepada melalui para perantara,” ucap Asep.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade sempat menyampaikan permintaan maaf ketika digiring menuju mobil tahanan.

Selain itu, KPK sudah menggeledah rumah tiga tersangka dan menyita berbagai barang bukti, mulai dokumen hingga barang bukti elektronik.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: