DPR: KUHP Baru Atur Penghinaan Presiden Lebih Ketat, Proses Hukum Harus Lewat Aduan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:00 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, ketentuan baru pidana penghinaan presiden dalam KUHP memperbaiki pengaturan yang lama.

Pertama, penghinaan presiden diubah menjadi delik aduan. Karena delik aduan, proses penegakan hukumnya dilakukan secara selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa ada pengaduan.

"Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan tersebut kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan lagi delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya bersifat selektif dan tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan," jelas Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (6/12/2025).

Ancaman pidana penghinaan presiden juga diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Dalam pengaturan baru, juga ditegaskan perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

"Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana," ujar Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, kritik, pendapat, unjuk rasa dan ekspresi dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan presiden atau wakil presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi.

"Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi yang disampaikan dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: