Kata KPK soal KUHAP Baru

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:23 WIB
Kata KPK soal KUHAP baru. (Beritanasional/Panji)
Kata KPK soal KUHAP baru. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penerapan KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KPK mengaku tak menemukan hambatan karena beleid baru itu masih menyediakan ruang lex specialis bagi regulasi KPK serta tindak pidana korupsi.

"Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/1/2026).

"Maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK," imbuhnya.

Budi menambahkan, aspek kekhususan tetap terjamin dalam sejumlah pasal.

"Khususnya di pasal 3 dan pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK," tambahnya.

Meski demikian, kata dia, pembahasan teknis atas aturan baru tersebut masih berlangsung di internal KPK. Perkara yang sedang berjalan juga tetap diselesaikan dengan menggunakan KUHAP lama.

"Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya," sebut Budi.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pemberlakuan KUHP serta KUHAP baru menjadi titik perubahan bagi sistem hukum nasional.

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," terang Habiburokhman.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: