Kasus Kayu Gelondongan di Tapsel, Polri Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi
BeritaNasional.com - Dittipidter Bareskrim Polri akhirnya telah menetapkan tersangka terkait dugaan pembalakan liar (illegal logging) imbas kayu gelondongan yang memperparah longsor dan banjir bandang di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Penetapan tersangka diketahui merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik dengan melibatkan pihak kejaksaan untuk efektifitas penyidikan kasus pada Jumat (2/1/2026).
“Sudah (ada tersangka),” Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni saat dihubungi, Selasa (6/1/2025).
Kendati demikian, Irhamni belum menjelaskan duduk perkara secara jelas. Dia hanya baru menyebut tersangka yang dijerat dalam kasus ini ada dari individu maupun korporasi (perusahaan).
"Sudah dua-duanya (individu dan korporasi)," kata Irhamni.
Adapun kasus ini merupakan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana lain atas pembukaan lahan ilegal oleh PT TBS di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Di mana dari pemeriksaan lapangan memperlihatkan penumpukan kayu di sejumlah titik, terutama di sekitar KM 6 dan KM 8. Bukaan lahan besar tampak jelas dari citra udara, disertai longsoran yang dianggap tidak terjadi secara alamiah.
Atas temuan ini, proses penyidikan pun menyasar dugaan pelanggaran Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







