DPR: Secara De Facto, Indonesia Menjauhi Praktik Eksekusi Pidana Mati

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:03 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa Nusantara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan penjelasan mengenai pengaturan pidana mati dalam KUHP baru. Menurutnya, ada kemajuan signifikan dalam KUHP baru terkait pidana mati.

"Pertama, mengenai pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok. Tetapi pidana alternatif terakhir.

"Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir," ujarnya.

Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika pada masa percobaan terpidana menunjukan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," terangnya..

Dengan aturan baru ini, Habiburokhman menilai, Indonesia secara de facto menjauhi praktik eksekusi pidana mati.

"Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati," pungkasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: