DPR: KUHP Baru Jawab Kekhawatiran Publik Potensi Kriminalisasi Jurnalis, Akademisi dan Aktivis

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 15:11 WIB
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dalam KUHP baru menjawab kekhawatiran publik tentang potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi dan aktivis.

"Terkait penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Pengaturan baru mengenai penyebaran berita bohong tersebut mengakhiri kriminalisasi dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan dan mensyaratkan pembuktian niat jahat atau mens rea.

"Pengaturan baru mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi kepada akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea)," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, pendekatan tersebut untuk membatasi kesewenang-wenangan penegak hukum. Serta menegaskan pidana bukan instrumen represif utama.

"Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama," jelas dia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: