Pimpinan DPR: Masyarakat Tidak Berkenan dengan KUHP Baru Bisa Uji Materi di MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 06 Januari 2026 | 14:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Pimpinan DPR: Masyarakat Tidak Berkenan dengan KUHP Baru Bisa Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai masyarakat yang masih tidak berkenan dengan isi KUHP baru sebaiknya mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga bisa dibuktikan apakah KUHP baru sesuai secara formil dan materil.

"Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi, nah di situ lah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materil bisa diuji di situ," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Dasco menyayangkan banyak yang menyebarkan berita tidak benar mengenai isi KUHP baru.

"Tapi pastinya kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHP tersebut," katanya.

KUHP sudah dibahas sejak lama dan telah memenuhi syarat pembentukan undang-undang. KUHP juga telah menerima banyak partisipasi publik.

Namun, Dasco mewajarkan jika masih ada pihak yang tidak bisa menerima KUHP baru.

"Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: