Ketua KPK Siap Jalankan KUHP Serta KUHAP Baru
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan lembaganya menjalankan KUHP serta KUHAP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia memastikan proses penyesuaian di KPK berlangsung bertahap seiring implementasi aturan baru itu.
"Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP," kata Setyo di Kementerian HAM, Selasa (6/1/2026).
Setyo menyampaikan KPK akan menerapkan ketentuan baru secara konsekuen. Biro Hukum sudah menyusun kajian teknis terkait penyesuaian yang diperlukan.
"Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum," katanya.
Ia menilai tidak ada kekhawatiran sedikit pun terkait penerapan aturan tersebut. Setyo pun menegaskan komitmen KPK menjalankan KUHP serta KUHAP baru.
"Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen," tuturnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pembahasan internal masih berjalan terkait penyesuaian akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Secara detail, hal itu masih dibahas di internal untuk penyesuaian-penyesuaiannya seperti apa yang dibutuhkan, sehingga pelaksanaan proses hukum di KPK ini sesuai dengan norma-normanya,” ujar Budi.
Budi menegaskan KPK tetap berpegang pada KUHP serta KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia juga memastikan ruang lex specialis tetap terjaga sehingga tidak muncul hambatan dalam penanganan perkara korupsi di KPK.
“Ini juga sudah secara jelas disampaikan, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP tetap memberikan ruang lex specialis," kata Budi.
"Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





