LPDP Buka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026: Cek Jadwal, Syarat, dan Tahapan Seleksinya
BeritaNasional.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI kembali membuka Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026.
Program ini memberikan pembiayaan penuh bagi dokter spesialis yang ingin meningkatkan kompetensi subspesialis, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dilansir dari akun Instagram resmi @lpdp_ri, pendaftaran beasiswa fellowship ini dibuka secara berkala setiap dua bulan.
Pada awal 2026, LPDP menyediakan tiga tahap pendaftaran, yakni 1–12 Januari 2026, 1–12 Maret 2026, dan 1–12 Mei 2026.
Untuk pendaftar Tahap 1 (Januari), proses seleksi administrasi berlangsung pada 13–20 Januari, dilanjutkan seleksi substansi pada 2–6 Februari. Peserta yang lolos seleksi dapat mulai menjalani fellowship paling cepat pada Maret 2026.
Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis ditujukan bagi warga negara Indonesia yang telah menyandang gelar dokter spesialis dan ingin memperdalam kompetensi klinis melalui program fellowship terstruktur.
Durasi studi dibedakan berdasarkan lokasi tujuan, yakni 6–24 bulan untuk dalam negeri dan 3–24 bulan untuk luar negeri.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran
LPDP menetapkan sejumlah persyaratan bagi pelamar Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berprofesi sebagai dokter spesialis.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis yang masih berlaku.
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif di Rumah Sakit pengusul.
- Memperoleh Letter of Acceptance (LoA) dari unit penyelenggara fellowship.
- Mengunggah transkrip nilai pendidikan profesi spesialis.
- Menyusun dan mengunggah esai rencana kerja.
- Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Rumah Sakit pengusul.
- Menyertakan surat usulan dari pejabat Eselon II bagi pelamar dari unsur PNS, TNI, atau Polri.
Seluruh dokumen pendaftaran diunggah secara daring melalui laman resmi beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
Selain itu, LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk menjalankan kewajiban pengabdian pascastudi.
Alumni harus memberikan kontribusi di Rumah Sakit pengusul selama tiga kali masa durasi fellowship (3N) sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
LPDP berharap program ini dapat memperkuat kapasitas tenaga medis spesialis serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
(Rep/Sisilia)
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






