Tekankan Amanat Pasal 33 UUD 1945, Prabowo: Tidak Paham Keluar dari Jabatan
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 kepada seluruh jajarannya.
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara wajib mengamalkan pasal tersebut demi mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan kepentingan rakyat ditempatkan di atas kepentingan individu.
Penegasan itu disampaikan Presiden saat berpidato dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).
“UUD 45 Pasal 33 jelas, tidak usah ada penerjemah,” kata Prabowo.
Prabowo dengan tegas meminta jajarannya yang tidak memahami dan tidak melaksanakan amanat pasal tersebut untuk mundur dari jabatannya.
“Apa yang tidak jelas? Yang tidak paham, keluar saja dari jabatan. Segera mengundurkan diri,” ujar Presiden.
Menurut Kepala Negara, banyak generasi muda Indonesia yang siap menggantikan posisi tersebut dan berjuang demi kesejahteraan bangsa.
“Banyak yang bisa menggantikan saudara-saudara. Anak-anak muda yang baik-baik itu mau berjuang untuk kebaikan,” ucap Prabowo.
Meski demikian, Prabowo juga mengapresiasi para pembantunya yang selama ini telah bekerja dan berjuang untuk rakyat. Ia meyakini perjuangan tersebut akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.
“Terima kasih atas pengabdianmu. Ini membuat kita semakin percaya diri, dari hasil menuju hasil, dari kemenangan menuju kemenangan,” tegas Prabowo.
“Indonesia mampu. Indonesia semangat. Makmur dan kemakmuran harus sungguh-sungguh berada di tangan rakyat Indonesia,” tambahnya menandaskan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







