Rapat Panja Komisi III DPR, Pakar Tegaskan Posisi Polri Ada di Bawah Presiden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 08 Januari 2026 | 11:45 WIB
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto/Istimewa)
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai posisi kelembagaan Polri di bawah presiden berkaitan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. 

Hal itu disampaikan dalam rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

"Yang menjadi perdebatan adalah apakah ada kaitannya sistem presidensial kita dengan meletakkan Polri di bawah presiden sebagai alat negara? Ada," ujarnya.

Rullyandi menjelaskan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi merupakan anggota kabinet. Karena itu, institusi Polri dinilai penting berada di bawah lembaga kepresidenan.

"Karena Kapolri sebagai pimpinan tertinggi institusi Polri, dia sebagai member kabinet. Dia diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, tapi untuk mengetahui situasi nasional dalam negeri, yaitu situasi keamanan dalam negeri. Karena apa? Polri sebagai lembaga institusi pemerintah, dia harus mampu melaksanakan tugas-tugas lain juga yang memang diberikan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah," jelasnya.

Selain itu, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara. Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri adalah bagian dari ASN. Karena itu, posisi Polri adalah bawahan presiden.

"Kemudian, undang-undang kepegawaian itu diubah menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Polri masih ada di dalamnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah presiden," ujar Rullyandi.

Pengangkatan jenderal bintang 3 di Polri melalui surat keputusan dari presiden. Menurut Rullyandi, yang menyebut Polri tidak boleh mengemban jabatan sipil telah mencederai konstitusi.

"Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi Sekjen, jadi Dirjen, jadi Irjen, itu boleh," ujarnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: