Ammar Zoni Klaim Ditekan Penyidik, Minta CCTV Rutan Salemba Dibuka
BeritaNasional.com - Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta membuka dugaan praktik gelap di balik penyidikan perkaranya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ammar menegaskan BAP tersebut disusun di bawah tekanan, intimidasi, serta dugaan penganiayaan oleh oknum penyidik.
“Saya menarik seluruh keterangan saya karena dimintai keterangan di bawah tekanan. Apa yang saya sampaikan di persidangan ini adalah fakta yang sebenarnya saya alami,” ujar Ammar Zoni, Kamis (8/1/2025).
Ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan rekaman CCTV Rutan Salemba sebagai penguat klaim. Ammar menyebut intimidasi serta ancaman dari oknum petugas terjadi di lorong rutan dan terekam kamera pengawas.
“Saya mohon kepada Yang Mulia agar CCTV tersebut dihadirkan, untuk membuktikan intimidasi yang saya terima,” tuturnya.
Ammar juga memaparkan dugaan pemerasan hingga Rp300 juta per orang. Dengan total 10 orang yang terseret dalam perkara ini, ia mengaku diminta menanggung Rp3 miliar agar proses hukum tidak berlanjut.
“Mereka bilang kalau kasus ini tidak mau naik, saya harus siapkan Rp300 juta per kepala. Saat itu saya tegas bilang, ini namanya pemerasan,” ungkapnya.
Selain itu, Ammar mempertanyakan status hukum sosok bernama Jaya yang ia sebut sebagai pengendali peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Menurutnya, Jaya justru bebas tanpa proses hukum, sementara dirinya dijadikan kambing hitam serta diposisikan sebagai pemimpin kelompok meski tidak mengenal para terdakwa lain.
Ammar menuturkan dirinya sempat diancam akan dipenjara puluhan tahun jika tetap menggunakan jasa pengacara pada proses awal. Ia menyebut dirinya dipaksa mengikuti skenario penyidik tanpa pendampingan hukum.
“Saya dilarang bicara dengan pengacara. Katanya, jika saya membangkang, saya akan dibuat benar-benar mendekam di penjara puluhan tahun,” tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






