Ammar Zoni Menangis Minta Pulang, Akui Kesalahan dalam Kasus Narkotika

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 08 Januari 2026 | 18:09 WIB
Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat di PN Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni saat di PN Jakarta Pusat. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) mengakui kesalahan dalam perkara penjualan narkotika di Rutan Salemba sambil menangis dan berkeinginan untuk pulang.

Momen itu terjadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia mengemis di depan majelis hakim agar bisa dipulangkan.

"Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang, Pak, saya mau pulang," ujar Ammar Zoni.

Dalam momen tersebut, jaksa mengajukan pertanyaan terkait total kasus penyalahgunaan narkotika yang pernah menjerat Ammar. Ia kembali mengakui kesalahannya.

"Saya sangat merasa bersalah. Ini yang ini yang keempat saya tersandung masalah," sebutnya.

Jaksa kemudian mengingatkan agar rangkaian perkara tersebut dapat menjadi pelajaran. 

Ammar diminta memetik hikmah serta kembali membangun karir. Pada momen ini, Ammar terlihat menangis sambil mengusap mata.

"Ini mohon izin yang mulia, Saudara selaku figur publik mungkin bisa jadikan pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik. Mudah-mudahan kalau selesai ini Saudara mungkin bisa berkarier," kata Jaksa.

Ammar menambahkan rasa bersalah karena mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, tetapi tidak menyampaikan informasi tersebut. Sidang juga dihadiri lima terdakwa lain.

"Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu, tapi saya nggak ngasih tahu," tandasnya.

Kasus Ammar Zoni

Sekadar informasi, Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkotika untuk keempat kali setelah diduga terlibat peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba. Hingga akhirnya, dia dipindahkan ke sel khusus high risk dengan sistem one man one cell di Nusakambangan pada Oktober 2025.

Sementara itu, untuk persidangan saat ini, Ammar Zoni telah didakwa bersama enam terdakwa lainnya sebagaimana dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: