KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Terkait Kasus Suap Ade Kuswara

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 09 Januari 2026 | 20:25 WIB
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung KPK (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, terkait kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang serta sejumlah pihak lainnya.

“Pemeriksaan hari ini terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejari Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, meskipun dalam jadwal resmi KPK tertera lokasi Gedung Merah Putih KPK.

“Permintaan keterangan kepada para saksi dilakukan di Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur, karena pemeriksaan dilakukan bersama dengan Jamwas Kejagung,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, lokasi diubah guna memastikan efektivitas proses pemeriksaan.

“Sedianya pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” ujarnya.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Rizky Putradinata selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Ronald Thomas Mendrofa selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya akan berjalan pada tahun depan. Dana sebesar Rp9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan.

Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang dan Sarjan sebagai tersangka.

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: