KPK Ungkap Ada Barang Bukti Tambahan dalam OTT Kepala Kantor Pajak Jakut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita harta senilai Rp6,38 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Barang bukti itu terbagi ke beberapa harta dengan perincian:
- Uang tunai sebesar Rp793 juta.
- Uang tunai dalam pecahan dolar Singapura SGD165.000 atau setara dengan Rp2,16 miliar.
- Logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
Menariknya, berdasarkan jumlah barang bukti disita, terdapat kelebihan yang seharusnya hanya Rp4 miliar dari PT Wanatiara Persada (WP) sebagai suap mengurangi pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Rp75 miliar menjadi Rp15 miliar.
“Nah, perlu kami jelaskan di sini. Tadi kan pemberiannya Rp4 miliar. Nah, tapi yang kita amankan sekitar Rp6,3 miliar, lebih. Nah, ada pertanyaan pasti, “Pak yang diberikan/di-deliver Rp4 Miliar tapi (buktinya) ini?” kata Asep.
Asep menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka pegawai pajak, kelebihan barang bukti yang disita saat OTT ini didapat dari suap subjek wajib pajak lain. Meski begitu, penyidik KPK tetap mendalami siapa pemberi suap lain ini.
“Itu yang kemudian diakui oleh para terduga tersebut memang itu juga diperoleh dari hal yang sama. Hal yang sama, tapi dalam waktu yang lalu. Jadi, dari tempat lain,” jelasnya.
“Jadi, tidak hanya dari PT WP ini saja. Jadi, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu merupakan bagian dari tindak pidana yang lain. Jadi, kami mengamankannya. Seperti itu,” tambahnya.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian, kategori kedua pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan bagian dari objek wajib pajak.
Sebelumnya, OTT ini berkaitan dengan PT WP (Wanatiara Persada) yang diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Namun, terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.
Namun, akibat niat jahat para tersangka, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Karena itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar,
PT WP kurang bayar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara.
Sementara itu, oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total PT WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.
“Jadi, all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi, yang Rp8 miliar ini yang diminta ini akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari OTT ini mencapai Rp6,38 miliar dengan perincian uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu. tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







