Baru Tingkat Staf, KPK Bidik Tersangka Lain dari OTT Korupsi Kantor Pajak Jakut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembangan kasus dugaan suap pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 dengan objek wajib pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Hal ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan menangkap delapan orang. Namun, dari hasil penyidikan, baru lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita melihat perkembangannya, apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak lain, manajemen, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Kemudian, kategori kedua dari pihak swasta adalah Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
“Di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan jumlah uang, kemudian memutuskan membayar, dan lain-lainnya gitu kan. Karena uang itu bukan uang yang kecil. Tentu, kami akan perdalam,” katanya.
Meski begitu, Asep mengatakan lima orang yang ditetapkan, khususnya dari pihak perusahaan, masih sebatas staf. Jadi, tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang cukup, pihaknya akan mendalami kasus ini kepada pihak-pihak lain.
“Kami juga merasa, terkait dengan tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf inilah hanya sebagai petugas lapangan,” tegas Asep.
Sebelumnya, OTT ini berkaitan dengan PT WP (Wanatiara Persada) yang diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Namun, terdapat potensi kurang bayar pajak mencapai Rp75 miliar.
Namun, akibat niat jahat para tersangka, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Karena itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar.
PT WP kurang bayar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara.
Sementara itu, oknum pegawai pajak turut menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total PT WP hanya mengeluarkan sekitar Rp23 miliar.
“Jadi, all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak. Jadi, yang Rp8 miliar ini yang diminta ini akan dibagikan ke para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” jelasnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari OTT ini mencapai Rp6,38 miliar dengan perincian uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar.
“Oleh karena itu, permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu. tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 KUHP.
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







