Terseret OTT Pejabat Pajak Jakut, Simak Profil PT Wanatira Persada
BeritaNasional.com - PT Wanatiara Persada (WP) menarik perhatian publik usai dua orang stafnya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga orang pejabat pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) pada Sabtu (10/1/2026). Lima tersangka ini terlibat dalam dugaan kasus korupsi perpajakan 2021-2026.
Kasus ini bermula dari PT WP yang diwajibkan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 dengan nilai yang seharusnya yakni Rp75 miliar. Namun, akibat niat jahat para tersangka, terjadi kesepakatan antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak. Karena itu, diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP hanya Rp15,7 miliar.
Selain PT WP kurang bayar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya pendapatan negara, PT WP juga memberikan Rp8 miliar sebagai fee atau suap kepada para tersangka di KPP Jakut untuk PBB mereka.
Lantas, bergerak di bidang apa PT Wanatiara Persada ini dan siapa jajaran direksinya? Berikut adalah rangkuman profil PT Wanatiara Persada yang dirangkum BeritaNasional.
Profil PT Wanatiara Persada
Melansir laman websitenya, PT Wanatiara Persada adalah salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel.
Sementara, menurut laman Jobstreet, PT Wanatiara Persada adalah perusahaan bergerak di bidang kegiatan eksplorasi, pertambangan, pengangkutan serta penjualan nikel sejak 2012. PT WP menjual sebesar 3,14 juta WMt dari akhir tahun 2012 sampai akhir tahun 2013, namun karena diberlakukannya UU Minerba tahun 2014 maka PT WP berusaha untuk mendirikan Proyek Smelter.
Dengan besarnya biaya investasi dan risikonya, PT WP kemudian memilih bekerja sama dengan Jinchuan Group Co.Ltd, perusahaan BUMN terbesar untuk bidang nikel dan group perusahaan ternama di Tiongkok dengan produksi 160.000 ton Ni/tahun.
PT WP memiliki lokasi proyek pembangunan smelter yakni, di daerah Haul Sagu (Pulau Obi), Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, Indonesia. Sementara kantor utamanya berlokasi di Graha Indochem Lantai 3, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, serta kantor cabang di Ternate, Maluku Utara.
Namun, tidak ada informasi mengenai jajaran direksi dalam laman website PT Wanatiara Persada. Sehingga, tidak diketahui siapa saja yang duduk di jajaran direksinya.
Berdasarkan Jobstreet, perusahaan ini memiliki sekitar 1.000-5.000 pegawai, dengan gaji dan lingkungan kerja yang direkomendasikan oleh sejumlah penggunanya.
KPK Dalami Keterlibatan Direksi PT WP
Selain dua orang dari PT WP yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak, KPK akan mendalami potensi keterlibatan dari pihak petinggi PT WP dalam kasus ini.
“Kita melihat perkembangannya, apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak lain, manajemen, dan lain-lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Apalagi, menurut Asep, kedua tersangka tersebut hanya staf, sementara untuk memutuskan dan mengeluarkan uang miliaran rupiah itu harus punya kewenangan.
“Di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar kan tentu harus punya kewenangan, kan gitu ya. Untuk mengeluarkan jumlah uang, kemudian memutuskan membayar, dan lain-lainnya gitu kan. Karena uang itu bukan uang yang kecil. Tentu, kami akan perdalam,” ujarnya.
Meski begitu, Asep mengatakan lima orang yang ditetapkan, khususnya dari pihak perusahaan, masih sebatas staf. Jadi, tidak menutup kemungkinan, jika ditemukan alat bukti yang cukup, pihaknya akan mendalami kasus ini kepada pihak-pihak lain.
“Kami juga merasa, terkait dengan tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki dan lain-lain, nah staf-staf inilah hanya sebagai petugas lapangan,” tegas Asep.
Demikian informasi seputar profil PT Wanatiara Persada, semoga kasus korupsi ini kian terang benderang dan semua kerugian negara bisa kembali ke kas negara.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







