KPK Tetapkan Tersangka dari 20 Orang yang Ditangkap pada OTT Pajak dan Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Februari 2026 | 15:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Bea Cukai Jakarta. Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum membeberkan identitas para tersangka dalam dua perkara tersebut.

“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi, kronologi, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konpers sore nanti,” lanjut Budi.

Dalam OTT Banjarmasin, tim penyidik mengamankan tiga orang yang terdiri dari pegawai pajak serta pihak swasta.

“Yaitu dua orang merupakan fiskus atau petugas pajak, salah satunya Kepala KPP Madya Banjarmasin, serta satu orang lagi dari pihak PT BKB selaku wajib pajak di sektor Perkebunan kelapa sawit, yang mengurus restitusi dimaksud,” kata Budi.

Pada OTT Bea Cukai, tim penyidik menangkap 17 orang yang mencakup pegawai Ditjen Bea Cukai serta pihak swasta.

“Tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang. Dua belas orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ucapnya.

Dua OTT tersebut berlangsung pada hari yang sama. Penindakan pertama dilakukan di kantor Bea Cukai, disusul tangkap tangan di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan permohonan restitusi pajak bernilai miliaran rupiah.

Seluruh pihak yang dibawa tim sudah berada di KPK guna pemeriksaan intensif. Rencana pemaparan status hukum akan disampaikan pada konferensi pers sore ini.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: