DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Tak Sewenang-wenang pada Kritikus seperti Pandji Pragiwaksono

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 12 Januari 2026 | 12:48 WIB
Pandji Pragiwaksono dilaporkan kelompok masyarakat terkait konten Mens Rea. (BeritaNasional/YouTube Pandji Pragiwaksono)
Pandji Pragiwaksono dilaporkan kelompok masyarakat terkait konten Mens Rea. (BeritaNasional/YouTube Pandji Pragiwaksono)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan dengan KUHP dan KUHAP baru, komedian Pandji Pragiwaksono yang mengkritik pemerintah tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang. Sebab KUHP dan KUHAP baru berbeda dengan yang lama.

"Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang," kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, KUHP dan KUHAP bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, justru menjadi alat efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.

"Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatur represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru," terangnya

Lebih lanjut, Habiburokhman menerangkan, KUHP lama menganut asas monoistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan unsur delik atau pasal. KUHAP lama juga tidak mengenal keadilan restoratif, putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan super subjektif.

KUHP baru, lanjut dia, menganut asas dualistis, yaitu pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

"Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum," ujarnya.

Kemudian, kata dia, KUHAP baru juga mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan. Seperti diatur dalam Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP, syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur seperti diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan kewajiban penerapan mekanisme restoratif justice yang diatur Pasal 79 KUHAP.

"Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya," jelas Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini menambahkan, kritikan yang disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran tersebut, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran. Maka jika hanya bermaksud mengkritik, ada kesempatan besar menjelaskan maksudnya saat pelaksanaan restoratif justice.

"Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice," pungkas Habiburokhman.
 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: