KPK Dalami Aliran Dana Rp 600 Juta ke Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:14 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno terkait perkara suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nyumarno didalami terkait penerimaan uang Rp 600 juta dari pihak swasta yang saat ini sudah menjadi tersangka, yakni Sarjan. 

“Pemeriksaan berjalan dengan pendalaman dugaan penerimaan uang Rp 600 juta secara bertahap yang diterima NYU dari SRJ,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026). 

Ia menambahkan penyidik menelusuri aliran dana serta tujuan pemberian tersebut. Menurut Budi, penyidik masih mengembangkan konstruksi peristiwa yang menyeret Sarjan sebagai pemberi uang. 

“Tim mendalami maksud pemberian uang dari SRJ kepada NYU,” ujarnya.

KPK memastikan rangkaian pemeriksaan tetap berlangsung seiring upaya memetakan keterlibatan pihak terkait dalam perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Di sisi lain, Nyumarno membantah adanya pendalaman KPK terkait aliran dana. Dia mengaku hanya mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik.

"Tidak ada sama sekali saya dimintai keterangan aliran uang, misalnya dari pak bupati tidak ada, tidak benar," kata Nyumarno.

"Seputar tahu tidak soal peristiwa hukum pak Ade, pak HM Kunang dan pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. 

Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang dalam proyek yang rencananya berjalan tahun depan. 

Dana Rp 9,5 miliar disebut sebagai uang muka yang dijadikan jaminan. Selain Ade, KPK juga menjerat HM Kunang serta Sarjan sebagai tersangka.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: