Dewas KPK Sanksi Berat Auditor KPK, Istri Tersangka Kasus Pemerasan K3

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:05 WIB
Dewas KPK sanksi berat Auditor KPK (Beritanasional/Panji)
Dewas KPK sanksi berat Auditor KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat kepada Auditor Ahli Pratama KPK Fani Febriany, istri tersangka Miki Mahmud.

Putusan ini diambil setelah istri tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan terbukti merangkap jabatan sebagai Direktur PT SEM.

Majelis Etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Gusrizal selaku Ketua dengan anggota Benny Mamoto dan Sumpeno membacakan putusan tersebut. 

“Menyatakan terperiksa Fani Febriany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik," ujar Gusrizal di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).

"Sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan," imbuhnya.

Gusrizal menyampaikan sanksi berat yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara terbuka yang dibacakan Fani di hadapan Pimpinan KPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Menjatuhkan Sanksi Berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," tutur Gusrizal.

"Disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi (normal) selama 40 hari kerja," kata dia.

Sebagai informasi, Kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 ini terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2025.

Kasus itu menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka. 

KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019, di mana biaya sertifikasi yang semestinya Rp 275.000 membengkak hingga Rp 6 juta di lapangan.

Selisih mencapai sekitar Rp 81 miliar yang mengalir kepada para tersangka termasuk Noel yang menerima sekitar Rp 3 miliar. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Daftar para tersangka dalam perkara ini mencakup: Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Immanuel Ebenezer Gerungan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud. sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: