Habiburokhman: KUHP dan KUHAP Lama Alat Represif, Perlu Pembaruan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:12 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menerima audiensi Aliansi Mahasiswa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berbeda dengan yang lama. KUHP peninggalan era kolonial dan KUHAP warisan Orde Baru merupakan alat represif kekuasaan. Maka itu, Komisi III menyusun KUHP dan KUHAP baru yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman di hadapan Dekan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Achmad Yani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

"Kita paham sekali dua masalah hukum utama kita, sejak zaman kemerdekaan kemudian setelah reformasi itu adalah KUHP yang produk kolonial warisan Belanda dan KUHAP yang produk orde baru, warisan orde baru," ujar Habiburokhman.

"Kita paham hukum di masa itu adalah sekedar alat represif dari kekuasaan digunakan bukan sekedar pencari keadilan tapi sbg alat represif kekuasaan dan kita perbaiki itu semua dari pondasinya pun kita perbaiki," tegasnya.

Terlebih, KUHP lama sudah berlaku kurang lebih 100 tahun dan menganut asas monistis. Sehingga penjatuhan hukum pidana hanya berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana. Tidak mengacu pada mens rea, sikap batin orang yang melakukan pidana 

"Itu kita bongkar, Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru," ujarnya.

Habiburokhman memastikan KUHP baru pondasi hukumnya lebih baru dan menganut asas dualistis.

"Dualistis Itu artinya apa dalam penjatuhan hukum pidana kita harus mengacu pada mens rea sikap batin si pelaku," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: