DJP Bakal Kooperatif soal Penggeledahan KPK di Kasus Suap Pengurangan Pajak
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui kantor pusatnya digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif.
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa suap pengurangan pajak bagi korporasi.
“Iya, benar (KPK geledah kantor pusat DJP)," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/1/2026).
"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” tambahnya.
Rosmauli menegaskan DJP bakal menghormati langkah lembaga antirasuah dalam proses penegakan hukum hingga tuntas.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengabarkan soal timnya menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta Selatan hari ini.
"Benar. Penyidik sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," ujar Setyo via WhatsApp kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026).
Sebelum penggeledahan ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026) sejak pukul 11.00-22.00 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menyita berbagai barang bukti setelah kegiatan tersebut.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," ujar Budi.
Ia menambahkan rekaman kamera pengawas, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita.
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai SGD8.000," tuturnya.
KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Usai melakukan melakukan penyidikan atas operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Kelima tersangka itu adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Waskon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.
Sementara itu, konsultan pajak Abdul Karim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap.
Abdul Karim serta Edy Yulianto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus, serta Askob Bahtiar dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 9 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





