PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp214,6 M Imbas Sampaikan SPT Tidak Benar
BeritaNasional.com - Lantaran terbukti mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tidak benar atau tidak lengkap, PT Gala Bumiperkasa (GBP) disanksi pidana sebesar Rp214,68 miliar.
“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Samingun dalam keterangan tertulis di laman resmi DJP, Kamis (26/3/2026).
Dalam putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, PT GBP terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi pidana senilai Rp214,68 miliarini merupakan denda sebesar dua kali dari jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar sebesar Rp107,34 miliar.
Selain pidana denda, PN Surabaya juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik PT GBP untuk selanjutnya dilelang dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda.
Samingun menjelaskan, putusan ini merupakan puncak dari proses penanganan perkara. Pada tahap penyidikan, penyidik menghadapi empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Meski demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan hingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan dan memperoleh putusan.
Samingun mengatakan, proses perkara ini merupakan hasil sinergi DJP, Polri, dan Kejaksaan RI. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara hingga perkara ini dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.
“Melalui penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan, DJP berharap dapat terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







