Sanksi Dirumahkan, Purbaya: Pegawai Pajak akan Dikocok Ulang
BeritaNasional.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil tindakan tegas terhadap para anak buahnya yang dinilai bertindak menyeleweng. Purbaya bahkan mengungkap segera mengevaluasi dengan rotasi hingga sanksi dirumahkan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," ucapnya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Sanksi yang diberikan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai. Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran berat kemungkinan besar akan dirumahkan.
"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tegasnya.
Ia menghormati proses hukum yang dilakukan terhadap pegawainya yang kini sedang berjalan. Pihaknya akan tetap melakukan pendampingan bagi pegawai yang diperiksa hingga keputusan pengadilan nantinya.
"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu," cetusnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan dua direktorat di DJP, Selasa (13/1/ 2026).
Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan, dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Selain itu KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
Sedangkan DJP menyatakan siap untuk kooperatif dan memberikan kebutuhan KPK dalam penggeledahan kantor pusat di Jakarta. (Antara)
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






