Menteri Kehutanan: Kayu Hanyut Bekas Banjir Sumatera Dimanfaatkan untuk Bangun Hunian Sementara

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 14 Januari 2026 | 16:33 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto/TV Parlemen)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto/TV Parlemen)

BeritaNasional.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, Kementerian Kehutanan memanfaatkan kayu hanyut untuk membangun hunian sementara. Pembangunan 100 rumah bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat dan 330 rumah dibangun BNPB di Aceh Utara.

"Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan Huntara dari papan kayu hanyut, bekerjasama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah yang berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara," kata Antoni saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Kementerian Kehutanan juga telah mengeluarkan sejumlah aturan mengenai pemanfaatan kayu. Yaitu telah diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang mengatur pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, Rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan bukan untuk komersial.

"Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025," jelas Antoni.

Kementerian Kehutanan juga melakukan moratorium pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah melalui Surat Dirjen PHL 1 Desember 2025). Serta diterbitkan Surat Dirjen PHL mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu agar tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan.

"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," ujar Antoni.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: