Belum Ada Kepastian Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Pria Ini Gugat UU IKN ke MK

Oleh: Kiswondari
Kamis, 15 Januari 2026 | 07:28 WIB
Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara. (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto ke Ibu Kota Nusantara. (Foto/Biro Pers Sekretariat Presiden)

BeritaNasional.com - Seorang pria bernama Zulkifli mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, UU yang mengatur pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).

“Saat ini menurut pemahamannya adalah belum ada kepastian hukum sehingga lewat Mahkamah Konstitusi kami mohonkan,” kata Hadi Purnomo selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 270/PUU-XXIII/2025 pada Senin (12/1/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, yang dikutip dari laman MK, Kamis (15/1/2026).

Menurut Zulkifli, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN yang berada di Kalimantan Timur dalam UU IKN. Selain itu, belum ada juga kejelasan status Jakarta ketika ibu kota berpindah ke IKN. 

Pemohon berpendapat, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara sebagaimana pengaturan yang disebutkan Pasal 41 UU IKN, timbul pemahaman dan pemaknaan bahwa Jakarta telah kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara. Sedangkan, pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN belum ditetapkan dan dilaksanakan secara final dan efektif.

Dengan demikian, pasal tersebut membuka terjadinya kondisi di mana status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dianggap telah berakhir, sementara pengaturan mengenai status pengganti dan penataan kelembagaan pasca-berakhirnya status tersebut ditunda pada undang-undang lain yang hingga saat ini belum dibentuk dan belum diketahui waktu pembentukannya.

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai keberadaan Ibu Kota Negara dan berpotensi menciptakan kekosongan normatif dalam pengaturan aspek fundamental ketatanegaraan, yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai meniadakan kepastian keberadaan Ibu Kota Negara serta menyatakan Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai terdapat UU yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan Ibu Kota Negara pengganti.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam nasihatnya, Guntur mengatakan Pemohon harus menguraikan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat keberlakuan ketentuan yang diatur dalam UU IKN dimaksud untuk menguatkan adanya kedudukan hukum atau legal standing Pemohon dalam permohonan ini.

“Kalau ada perkara-perkara, persoalan-persoalan yang kaitannya antara IKN dengan Pak Zulkifli ya dijelaskan, tapai kalau tidak ada ya ini yang nanti, bisa nanti berujung pada Pak Zulkifli tidak punya legal standing,” kata Guntur.

Pemohon juga diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan permohonan baik soft copy maupun hard copy harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 26 Januari 2025 pukul 12.00 WIBsinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: